Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua orang saudara perempuan kandung. Harta peninggalan sebesar Rp64.000.000., maka bagian ibu sebesar ….
Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua orang saudara perempuan kandung. Harta peninggalan sebesar Rp64.000.000., maka bagian ibu sebesar ….
- Rp8.000.000.
- Rp10.666.667.
- Rp16.000.000.
- Rp21.333.333.
- Rp24.000.000
Pembahasan:
Bagian ibu dalam permasalahan di atas, mendapatkan 1/8 dari harta waris, yaitu Rp8.000.000.
Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua orang saudara perempuan kandung. Harta peninggalan sebesar Rp64.000.000., maka bagian ibu sebesar …."
Post a Comment