Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua orang saudara perempuan kandung. Harta peninggalan sebesar Rp64.000.000., maka bagian ibu sebesar ….

Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua orang saudara perempuan kandung. Harta peninggalan sebesar Rp64.000.000., maka bagian ibu sebesar ….
  1. Rp8.000.000.
  2. Rp10.666.667.
  3. Rp16.000.000.
  4. Rp21.333.333.
  5. Rp24.000.000

Pembahasan:
Bagian ibu dalam permasalahan di atas, mendapatkan 1/8 dari harta waris, yaitu Rp8.000.000.

Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua orang saudara perempuan kandung. Harta peninggalan sebesar Rp64.000.000., maka bagian ibu sebesar …."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel