Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya
Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya adalah ....
- Sah
- Tidak Sah
- Haram
- Makruh
- Sunnah
Pembahasan:
Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya sah
Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya"
Post a Comment