Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya

Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya adalah ....
  1. Sah
  2. Tidak Sah
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Sunnah

Pembahasan:
Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya sah

Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel