Ilmu yang menerangkan hukum–hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil dalil yang terperinci
Ilmu yang menerangkan hukum–hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil dalil yang terperinci dengan menggunakan Ushul fikih, merupakan pengertian dari ....
- fikih
- ushul fikih
- zawaid
- syari'at
- ibadah
Pembahasan:
Ilmu yang menerangkan hukum–hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil dalil yang terperinci dengan menggunakan Ushul fikih disebut Fikih
Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Ilmu yang menerangkan hukum–hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil dalil yang terperinci "
Post a Comment