Mahmuda mengajukan permohon cerai dari suaminya kepada pengadilan, hal ini di lakukan
Mahmuda mengajukan permohon cerai dari suaminya kepada pengadilan, hal ini di lakukan Mahmuda karena suaminya menjadi kafir (murtad) atau keluar dari agama Islam.
Hukum permohonan cerai bagi Mahmuda seperti yang digambarkan diatas adalah…
- Haram
- Makruh
- Wajib
- Sunah
- Mubah
Pembahasan:
Hukum permohonan cerai bagi Mahmuda seperti yang digambarkan diatas adalah Wajib
Jawaban: C
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Mahmuda mengajukan permohon cerai dari suaminya kepada pengadilan, hal ini di lakukan"
Post a Comment