Mahmuda mengajukan permohon cerai dari suaminya kepada pengadilan, hal ini di lakukan

Mahmuda mengajukan permohon cerai dari suaminya kepada pengadilan, hal ini di lakukan Mahmuda karena suaminya menjadi kafir (murtad) atau keluar dari agama Islam.

Hukum permohonan cerai bagi Mahmuda seperti yang digambarkan diatas adalah…
  1. Haram
  2. Makruh
  3. Wajib
  4. Sunah
  5. Mubah

Pembahasan:
Hukum permohonan cerai bagi Mahmuda seperti yang digambarkan diatas adalah Wajib

Jawaban: C
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Mahmuda mengajukan permohon cerai dari suaminya kepada pengadilan, hal ini di lakukan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel