Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu

Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut ....
  1. Ijma'
  2. Qiyas
  3. Qiyas Aula
  4. Qiyas Adna
  5. Qiyas Musawi

Pembahasan:
Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut Qiyas

Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel