Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu
Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut ....
- Ijma'
- Qiyas
- Qiyas Aula
- Qiyas Adna
- Qiyas Musawi
Pembahasan:
Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya disebut Qiyas
Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Menganalogkan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu"
Post a Comment