Pak Qodir membuka lahan baru di Hutan yang belum ada pemiliknya. Kemudian lahan
Pak Qodir membuka lahan baru di Hutan yang belum ada pemiliknya. Kemudian lahan tersebut digunakan oleh Pak Qodir untuk menanam sawit.
Dalam aturan fikih kepemilikan atas tanah yang di tanami sawit oleh pak Qodir adalah ...
- Ihrazul Mubahat
- Bil Uqud
- Bil Khalafiyah
- Minal Mamluk
- Ihyaul Mawat
Pembahasan:
Dalam aturan fikih kepemilikan atas tanah yang di tanami sawit oleh pak Qodir adalah Ihyaul Mawat
Jawaban: E
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Pak Qodir membuka lahan baru di Hutan yang belum ada pemiliknya. Kemudian lahan"
Post a Comment