Sariq adalah laki-laki pengangguran yang pernah didapati oleh pihak berwenang telah mencuri beberapa kali

Sariq adalah laki-laki pengangguran yang pernah didapati oleh pihak berwenang telah mencuri beberapa kali. Tujuan mencurinya ialah untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Barang hasil curiannya berupa uang, perhiasan, dan mobil. Dengan hasil curiannya, keluarga Sariq tercukupi semua kebutuhannya. Sementara itu, tertangkapnya Sariq oleh pihak berwenang merupakan aksi pencurian yang keempat kalinya. Hukuman yang tepat bagi Sariq sebagaimana menurut pendapat Imam Malik dan Syafi’i adalah...
  1. Dipotong tangan kanannya
  2. Dipotong kaki kanannya 
  3. Dipotong tangan kirinya
  4. Dipotong kaki kirinya
  5. Dipenjarakan sampai meninggal

Pembahasan:
Hukuman yang tepat bagi Sariq yang sudah mencuri yang keempat menurut pendapat Imam Malik dan Syafi’i adalah dipotong kaki kanannya

Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Sariq adalah laki-laki pengangguran yang pernah didapati oleh pihak berwenang telah mencuri beberapa kali"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel