Seseorang meninggal dunia, berwasiat untuk pembangunan masjid, dan meninggalkan hutang sebesar 6 juta

Seseorang meninggal dunia, berwasiat untuk pembangunan masjid, dan meninggalkan hutang sebesar 6 juta. Adapun harta yang ditinggalkannya sebesar 30 juta rupiah. Besar wasiat yang harus dikeluarkan ahli waris adalah ....
  1. 2 juta
  2. 4 juta
  3. 6 juta
  4. 8 juta 
  5. 10 juta

Pembahasan:
karena meninggalkan hutang 6 juta maka harta waris bersisa 24 juta, sehingga wasiat bisa dikeluarkan sebesar 1/3 harta warisan = 8 juta

Jawaban: D

0 Response to "Seseorang meninggal dunia, berwasiat untuk pembangunan masjid, dan meninggalkan hutang sebesar 6 juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel