Seseorang meninggal dunia, berwasiat untuk pembangunan masjid, dan meninggalkan hutang sebesar 6 juta
Seseorang meninggal dunia, berwasiat untuk pembangunan masjid, dan meninggalkan hutang sebesar 6 juta. Adapun harta yang ditinggalkannya sebesar 30 juta rupiah. Besar wasiat yang harus dikeluarkan ahli waris adalah ....
- 2 juta
- 4 juta
- 6 juta
- 8 juta
- 10 juta
Pembahasan:
karena meninggalkan hutang 6 juta maka harta waris bersisa 24 juta, sehingga wasiat bisa dikeluarkan sebesar 1/3 harta warisan = 8 juta
Jawaban: D
0 Response to "Seseorang meninggal dunia, berwasiat untuk pembangunan masjid, dan meninggalkan hutang sebesar 6 juta"
Post a Comment