Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah

Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah....
  1. mafhum sifat
  2. mafhum muwafaqah
  3. mafhum laqab
  4. mafhum syarat
  5. mafhum adad

Pembahasan:
Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah mafhum muwafaqah

Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel