Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah
Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah....
Pembahasan:
Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah mafhum muwafaqah
Jawaban: B
- mafhum sifat
- mafhum muwafaqah
- mafhum laqab
- mafhum syarat
- mafhum adad
Pembahasan:
Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah mafhum muwafaqah
Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah"
Post a Comment