Di media masa sering kita mendengarkan suatu berita seorang suami membunuh isterinya dengan kejam

Di media masa sering kita mendengarkan suatu berita seorang suami membunuh isterinya dengan kejam dan memutilasinya. Dalam hukum islam pelaku pembunuhan yang disengaja ( qotlu al-‘amdi ) dikenakan hukuman, yaitu...
  1. Qishas
  2. Diyat
  3. Kaffarat
  4. Penjara
  5. Rajam

Pembahasan:
Dalam hukum islam pelaku pembunuhan yang disengaja ( qotlu al-‘amdi ) dikenakan hukuman, yaitu qishos

Jawaban: A
------------#------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Di media masa sering kita mendengarkan suatu berita seorang suami membunuh isterinya dengan kejam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel