Di media masa sering kita mendengarkan suatu berita seorang suami membunuh isterinya dengan kejam
Di media masa sering kita mendengarkan suatu berita seorang suami membunuh isterinya dengan kejam dan memutilasinya. Dalam hukum islam pelaku pembunuhan yang disengaja ( qotlu al-‘amdi ) dikenakan hukuman, yaitu...
- Qishas
- Diyat
- Kaffarat
- Penjara
- Rajam
Pembahasan:
Dalam hukum islam pelaku pembunuhan yang disengaja ( qotlu al-‘amdi ) dikenakan hukuman, yaitu qishos
Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
0 Response to "Di media masa sering kita mendengarkan suatu berita seorang suami membunuh isterinya dengan kejam"
Post a Comment