Pernyataan Imam Hanafi tentang kedudukan hakim wanita yang tepat ialah

Profesi hakim merupakan profesi yang sangat mulia. Kemuliaannya karena tanggung jawab yang begitu berat untuk senantiasa berlaku adil dalam memutuskan segala macam permasalahan. Ia tidak boleh memiliki tendensi kepada salah satu pendakwa atau terdakwa. Jika ia berlaku zalim, maka siksa neraka adalah bagiannya. Sementara itu, dalam memutuskan sesuatu tentunya hakim laki-laki dan wanita sangat berbeda dari sisi psikis. Dengan demikian, hakim berjenis kelamin wanita menjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, salah satunya ialah Imam Hanafi. Pernyataan Imam Hanafi tentang kedudukan hakim wanita yang tepat ialah...
  1. Wanita boleh diangkat menjadi hakim untuk menyelesaikan segala urusan, terkecuali persoalan had dan qishash. 
  1. Wanita tidak boleh di angkat menjadi hakim untuk menyelesaikan segala urusan, baik had maupun qishash.
  1. Wanita boleh diangkat menjadi hakim, serta berhak memutuskan berbagai persoalan yang berada di pengadilan
  1. Wanita boleh diangkat menjadi hakim, dengan kriteria tidak memiliki cacat fisik maupun mental.

  1. Wanita tidak boleh diangkat menjadi hakim, karena pada dasarnya wanita memiliki mental yang rapuh.

Pembahasan:
Pernyataan Imam Hanafi tentang kedudukan hakim wanita yang tepat ialah Wanita boleh diangkat menjadi hakim untuk menyelesaikan segala urusan, terkecuali persoalan had dan qishash

Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

0 Response to "Pernyataan Imam Hanafi tentang kedudukan hakim wanita yang tepat ialah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel